Upaya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Selatan dalam Memberikan Pendidikan Pranikah kepada Remaja Akibat Fenomena Marriage is Scary

Authors

  • Nurhilmah Nurhilmah STIT Syamsul Ma'arif Bontang

Keywords:

Pendidikan Pranikah, KUA Bontang Selatan, Marriage is Scary

Abstract

Fenomena konten viral “Marriage is Scary” di media sosial telah memengaruhi cara pandang remaja terhadap pernikahan dengan menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait tanggung jawab, kondisi ekonomi, dan kehidupan rumah tangga. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pendidikan pranikah sebagai sarana memberikan pemahaman yang benar, komprehensif, dan berkelanjutan mengenal kehidupan berkeluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai bagaimana upaya Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Selatan dalam memberikan pendidikan pranikah kepada remaja sebagai respons terhadap fenomena “Marriage is Scary” serta mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Selatan dalam memberikan pendidikan pranikah dilakukan melalui program Bimbingan Perkawinan (BIMWIN). Program bimbingan tersebut bertujuan memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan komunikasi, kemampuan menyelesaikan konflik, serta kesiapan mental kepada calon pengantin mengenai kehidupan rumah tangga yang harmonis berdasarkan nilai-nilai keagamaan, tanggung jawab, dan saling menghormati. Kesimpulan menunjukkan bahwa upaya Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Selatan dalam memberikan pendidikan pranikah kepada remaja telah berjalan dengan baik melalui program Bimbingan Perkawinan (BIMWIN). Adapun hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan waktu pelaksanaan akibat efisiensi anggaran, serta rendahnya motivasi dan kesadaran peserta dalam mengikuti bimbingan. Hambatan tersebut menyebabkan penyampaian materi menjadi kurang optimal dan tingkat partisipasi peserta belum maksimal.

References

Jalaluddin Moh (2025) , “Analisis Konseptual Pernikahan Dalam Islam: Perspektif Hukum, Rukun, Serta Hak Dan Kewajiban Pasangan”, (HUKAGI Jurnal: Hukum Keluarga Islam. Vol. 1 No.2).

Kementerian Agama RI, “Mulai Akhir Juli 2024, Bimas Islam Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan” 2024.

Syahrizal, H, M. Syahran Jailani. (2023). “Jenis-Jenis Penelitian Dalam Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif”. (QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora. Vol. 1 No. 1).

Waruwu Marinu. (2024). "Pendekatan Penelitian Kualitatif: Konsep, Prosedur, Kelebihan dan Peran di Bidang Pendidikan". (Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Vol. 5 No. 2).

Downloads

Published

24.07.2026

How to Cite

Nurhilmah, N. (2026). Upaya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Selatan dalam Memberikan Pendidikan Pranikah kepada Remaja Akibat Fenomena Marriage is Scary. NABAWI: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 4(2), 130–140. Retrieved from https://ejournal.stitsyambtg.ac.id/index.php/nabawi/article/view/294